Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

No Comments

Photo of author

By admin

Bangli,  14 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan komitmen kuat dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Hal ini ditegaskan melalui terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, yang ditandatangani pada 28 April 2025.

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, direktur rumah sakit daerah, pimpinan BUMD, hingga masyarakat dan pelaku usaha di Bali. Gubernur Bali menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah wajib menjadi teladan dalam menolak praktik suap, pungutan liar (pungli), maupun gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Beberapa poin penting yang diatur dalam Surat Edaran ini, antara lain:

Pencegahan Korupsi di Berbagai Bidang Pelayanan Publik
Seluruh perangkat daerah diminta untuk memastikan tidak ada tindakan koruptif, konflik kepentingan, maupun permintaan dana atau hadiah dalam berbagai pelayanan publik, di antaranya:

  • Badan Pendapatan Daerah, terkait pembayaran pajak dan retribusi daerah;
  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);
  • Dinas Kesehatan dan rumah sakit daerah, terkait pelayanan kesehatan;
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  • Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian, terkait proses pengadaan barang/jasa.

Larangan Permintaan Dana/ Hadiah
Pegawai ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis lapangan, dilarang meminta atau menerima dana maupun hadiah dari masyarakat baik secara langsung, tertulis maupun tidak tertulis. Tindakan ini termasuk pelanggaran serius dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Pelaporan Gratifikasi
Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, setiap pegawai diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Untuk barang atau bingkisan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, namun tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) di www.gol.kpk.go.id.

Saluran Pengaduan
Masyarakat maupun pegawai dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui:

  • SP4N Lapor
  • Whistleblowing System (WBS) KPK

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Inspektorat Daerah Provinsi Bali.

Surat Edaran ini diharapkan menjadi pedoman seluruh pihak, termasuk satuan pendidikan seperti SMA Negeri 2 Bangli, untuk menjaga integritas dan transparansi, serta menghindari praktik-praktik korupsi dan gratifikasi dalam lingkungan kerja maupun pelayanan publik.

Mari bersama wujudkan Bali yang bersih, transparan, dan berintegritas!

SE selengkapnya, silahkan download dibawah ini:

SE TENTANG PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

Leave a Comment