Implementasi Gerakan Pencegahan Anak Rentan Agar Tidak Putus Sekolah (ARPS) Direktorat Sekolah Menengah Atas Tahun 2025

No Comments

Photo of author

By admin

Bangli, 1 Agustus 2025 – Sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan angka putus sekolah, Direktorat Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali melaksanakan Kegiatan Advokasi Gerakan Pencegahan Anak Rentan agar Tidak Putus Sekolah (ARPS) Tahun 2025.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi ARPS di tingkat daerah, yang melibatkan satuan pendidikan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali, termasuk Kabupaten Bangli.

ARPS adalah gerakan nasional untuk mencegah peserta didik, khususnya jenjang SMA, agar tidak berhenti sekolah sebelum lulus. Melalui kegiatan advokasi ini, sekolah diberikan pemahaman serta panduan teknis dalam mengidentifikasi peserta didik yang rentan putus sekolah, sekaligus menyusun strategi intervensi yang berbasis data.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat SMA bersama Bidang Pembinaan SMA Disdikpora Provinsi Bali. Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, yakni:

Perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan MKPS Kabupaten Bangli,

Kepala sekolah atau wakil kepala sekolah,

Guru Bimbingan Konseling (BK) dari SMA negeri dan swasta di Kabupaten Bangli.

Pelaksanaan kegiatan advokasi di Kabupaten Bangli dipusatkan di Laboratorium IPA SMA Negeri 2 Bangli, yang dipercaya sebagai tuan rumah. Keikutsertaan sekolah ini menjadi simbol komitmen aktif satuan pendidikan di daerah dalam menyukseskan program nasional ARPS.

Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 1 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai, secara serentak di 9 kabupaten/kota di Bali.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah anak yang berisiko putus sekolah akibat berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi keluarga, rendahnya motivasi belajar, hingga permasalahan lingkungan sosial. Oleh karena itu, kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk pencegahan dini, sekaligus upaya perlindungan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkelanjutan.

Peserta kegiatan diwajibkan membawa laptop dan data peserta didik rentan putus sekolah dari masing-masing sekolah. Data tersebut dimanfaatkan dalam tiga tahap utama:

  1. Menganalisis kondisi siswa secara lebih objektif,
  2. Menyusun strategi advokasi dan intervensi yang sesuai dengan kebutuhan siswa,
  3. Melakukan pemetaan kolaboratif antara sekolah dan Disdikpora sebagai dasar kebijakan dan pendampingan lanjutan.

Di akhir kegiatan, peserta diberi ruang diskusi untuk berbagi praktik baik dan menyusun langkah konkret sebagai tindak lanjut dari hasil identifikasi dan analisis bersama.

Pelaksanaan kegiatan advokasi ARPS di SMA Negeri 2 Bangli menjadi bukti nyata komitmen semua pihak dalam menciptakan akses pendidikan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sekolah menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif serta mendukung semua anak untuk tetap berada di bangku sekolah.

Melalui kegiatan ini, SMA Negeri 2 Bangli menunjukkan peran aktif dalam upaya mencegah anak-anak putus sekolah. Kegiatan advokasi ARPS bukan hanya pertemuan formal, tetapi langkah nyata dalam menyusun sistem perlindungan bagi siswa-siswa yang menghadapi risiko pendidikan.

Setiap anak memiliki hak untuk belajar dan bermimpi. Jangan biarkan keterbatasan hari ini memutus masa depan mereka. Pendidikan adalah tangga harapan — dan bersama, kita bisa memastikan tidak ada anak yang tertinggal.

 

Author

  • admin

    Admin website SMAN 2 BANGLI

Leave a Comment